Kanal

BI Sebut Masyarakat Bisa Miliki Banyak UPK 75 Tahun RI

PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dengan menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. Oleh
karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WIB waktu kantor BI setempat.

"Mekanisme penukaran
individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR," kata Erwin, dalam rilis, Senin (22/3/2021).

Ia menambahkan, penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

"BI mengimbau masyarakat yang
akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," singkatnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER