Kanal

UNRI Bentuk Unit Pengumpul Zakat

PEKANBARU - Universitas Riau (UNRI) telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UNRI berdasarkan Surat Rektor UNRI ke BAZNAS Provinsi Riau tentang Pengangkatan Pengurus UPZ UNRI 2020-2025, melalui penetapan Surat Keputusan (SK).

"Seiring dengan telah dibentuknya Pengurus UPZ UNRI masa bakti 2020-2025, Saya mengajak seluruh civitas akademika UNRI untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekahnya melalui UPZ UNRI, serta melakukan sosialisasi ke unit-unit yang ada di lingkungan UNRI akan fungsi dari UPZ UNRI," kata Rektor, Jumat (16/4/2021).

Ia menyebut, pada Rabu 7 April 2021 telah me-launching UPZ UNRI melalui applikasi zoom. Adapun susunan kepengurusan UPZ UNRI yakni Ketua Dr Padil ST MT, Sekretaris Dr Eka Armas Pailis, Bendahara Feblil Huda ST MT PhD.

Pada launcing ini pihak BAZNAS Provinsi Riau juga menyampaikan fungsi UPZ di antaranya dasar pembayaran zakat dan mekanisme pembayaran ZIS ke UPZ.

Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi Riau Muhammad Erwin SP SE ME menerangkan, terkait fungsi UPZ UNRI diantaranya sosialisasi dan edukasi zakat kepada civitas akademika UNRI, mengumpulkan zakat, infaq, dan sedekah pada Universitas Riau, pendataan dan layanan muzakki civitas akademika UNRI, pendaftaran dan penyerahan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) yang diterbitkan BAZNAS, Penyusunan RKAT UPZ untuk pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian serta pendayagunaan zakat, serta penyusunan laporan kegiatan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

Kemudian, adapun Job desk dari UPZ UNRI adalah mandata Muzakki dan pendaftaran NPWZ, menyetorkan Zakat, Infaq dan Sedekah secara tunai atau melalui rekening ke BAZNAS Provinsi Riau, Pendataan Mustahiq, dan Mengajukan usulan pendistribusian dan pendayagunaan dana Zakat, Infaq dan Sedekah kepada BAZNAS Provinsi Riau.

Untuk mekanisme pembayaran Zakat di UPZ UNRI, yakni Muzakki memberi kuasa pemotongan gaji kepada bendahara UNRI dengan cara mengisi google form kesediaan pembayaran zakat, infaq, sedekah yang telah disediakan UPZ UNRI, Muzakki menyerahkan uang zakat, infaq, dan sedekah secara tunai atau transfer ke rekening UPZ UNRI, Muzakki mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) dan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dari BAZNAS Provinsi Riau.

Sementara untuk mekanisme Penyaluran Zakat UNRI, dijelaskan oleh Baznas Provinsi, dana Zakat, Infaq, Sedekah disalurkan sesuai Rencana Kerja Tahunan UPZ UNRI setelah konsultasi dengan BAZNAS Provinsi Riau, Muzakki dapat mengusulkan calon mustahiq ke UPZ UNRI, calon mustahiq melengkapi berkas dan mengisi formular dari UPZ UNRI, Verifikasi calon mustahiq oleh UPZ UNRI dan BAZNAS Provinsi Riau, Survei Kelayakan calon Mustahiq, dan Penyaluran oleh UPZ UNRI Bersama BAZNAS Provinsi Riau.

Adapun gambaran dari mustahiq di UNRI, yaitu Mahasiswa UNRI aktif Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-3), Security, Cleaning Service, Tenaga Kependidikan Golongan I, tenaga honorer UNRI, dan masyarakat sekitar kampus.

Sekretaris UPZ UNRI Dr Eka Armas Pailis menyebut, UPZ bertanggungjawab secara sruktural kepada Rektor UNRI dan secara teknis kepada BAZNAS Provinsi Riau.

"Sesuai dengan arahan BAZNAS Provinsi Riau, dalam waktu berjalan ini, UPZ UNRI siap untuk mengumpulkan Zakat, Infaq, dan Sedekah civitas akademika UNRI," tutupnya.*

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER