Kanal

DJP Riau Sebut Kepatuhan WP Lapor SPT Badan Tumbuh 34 Persen

PEKANBARU - Hingga Triwulan 1 Tahun 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menghimpun Rp2,651 triliun atau dengan capaian sebesar 15,87% dari target penerimaan pajak 2021 sebesar Rp14,38 triliun atau tumbuh sebesar -3,89% apabila dibandingkan dengan capaian penerimaan pada triwulan 1 tahun lalu.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Asprilantomiardiwidodo mengatakan, hal ini dipengaruhi akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada turunnya kondisi perekonomian di wilayah provinsi Riau mulai pertengahan Maret 2020 lalu. 

"Berikut capaian penerimaan pajak per-KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Riau. Pertama program insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini diperpanjang sampai Juni 2021, dan pemanfaatan insentif di wilayah Riau untuk 2020 mencapai Rp559,8 milyar oleh sekitar 41.000 wajib pajak yang diantaranya terdiri dari 25.072 wajib pajak UMKM," kata Asprilantomiardiwidodo dalam rilis, DJP Riau, Kamis (22/4/2021).

Ia menyebut, untuk tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan Maret 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 34,01% atau mencapai 270.711 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan atau sebesar 68.03% dari target 397.907 wajib pajak.

Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan pencapaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tersebut antara lain, melakukan imbauan melalui email blast dan juga melalui para pimpinan Instansi, Lembaga dan Pemberi Kerja lainnya.

Mengadakan Bincang Pajak on Air melalui media Radio dan publikasi melalui media, membuat video testimoni ajakan penyampaian SPT Tahunan oleh Kepala Daerah, Pimpinan Instansi/Lembaga dan Tokoh Masyarakat yang dipublikasikan melalui berbagai saluran media komunikasi, mengikutsertakan 20 Organisasi Mitra (Perguruan Tinggi dan/atau Tax Center) yang melibatkan 222 Mahasiswa/i sebagai relawan pajak dalam memberikan edukasi dan asistensi layanan pengisian SPT Tahunan.

Bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2021, tentu Kanwil DJP Riau akan melakukan upaya-upaya yang lebih fokus pada layanan dan pemberian edukasi kepada wajib pajak 
badan baik yang berbentuk perseroan terbatas, CV, koperasi, yayasan, dan lain sebagainya yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak untuk lebih patuh, sadar dan paham atas kewajiban perpajakannya.*

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER