Kanal

ASN Pemko Pekanbaru Nekat Mudik Turun Pangkat

PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak diizinkan mudik lebaran. Jika, nekat, sanksinya bakal turun pangkat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk ASN.

Melalui edaran ini ASN dilingkungan Pemko diingatkan untuk melakukan mudik lebaran. "Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN. Tapi juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," kata Jamil dilansir dari cakaplah.com, Rabu (28/4/2021).

Ia mengatakan, ini juga telah diatur oleh pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dengan adanya edaran Walikota ini, ia menilai dapat mengkoordinir ASN dilingkungan Pemko untuk tidak mudik.

Sementara untuk masyarakat sendiri dapat dikoordinir oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama arus mudik lebaran.

"Jika telah ada larangan tentu ada sanksi ringan hingga berat sampai penurunan pangkat," tegas Jamil.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER