Kanal

Lagi, DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut Pajak PPN PMSE

jurnalpekan.com - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, delapan pelaku usaha tersebut yakni, TunnelBear LLC, Xsolla (USA) Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka 
jual kepada konsumen di Indonesia," kata Neilmaldrin Noor dalam rilis DJP Riau, Sabtu (5/6/2021).

Ia menyebut, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan yakni 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER