PEKANBARU - Saat ini penumpang yang hendak melakukan perjalanan melalui Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru harus melampirkan sertifikat vaksin dan surat bebas Covid hasil swab PCR guna menekan penyebaran virus Corona.
Menurut Koordinator Satuan Pelayanan BRPS Kota Pekanbaru Henry Tambunan mengatakan, saat ini Kota Pekanbaru masuk dalam penerapan PPKM level 4, di mana seluruh penumpang bus di terminal BRPS Pekanbaru mewajibkan para penumpang untuk melampirkan hasil swab dan menunjukkan sertifikat vaksin terutama bagi penumpang bus yang tujuan ke pulau Jawa.
Jika penumpang tidak memiliki hasil bebas Covid-19, maka petugas terminal akan menurunkan penumpang dan mengarahkan agar penumpang melakukan reaksi antigen terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan.
"Kami menerapkan ini sejak 26 Juli lalu. Karena saat ini penerapan PPKM level IV jadi kami perketat perjalanan penumpang dengan hasil swab dan vaksin," kata Henry dilansir dari riaupos.co, Rabu (28/7/2021).
Sementara sejumlah penumpang mengaku tidak keberatan bila harus melakukan swab dilapangan guna memastikan perjalanan aman sampai tujuan.
Hal ini dikatakan Siti, salah seorang penumpang bus tujuan pulau Jawa. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp50 ribu untuk menjalani swab antigen di terminal AKAP sebagai syarat perjalanan darat.
"Saya nggak keberatan. Ini juga untuk kesehatan dan keselamatan bersama," sebutnya.
Hal yang sama juga dikatakan Rosiana, salah satu penumpang bus di terminal BRPS Pekanbaru tujuan Jakarta. "Saya rapit test antigen diterminal," singkatnya.