PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau memastikan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dikeluarkan belum lama ini tidak memberatkan lembaga jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, tiga POJK tersebut yakni POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
"Hadirnya POJK ini untuk mengikuti perubahan dinamika global akibat pandemi Covid-19, dan penerbitan POJK sama sekali tidak memberikan beban baru kepada industri perbankan," kata Heru saat diskusi virtual, Senin (23/8/2021).
Ia menyebut, tujuan diterbitkan POJK, pihaknya ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan cepat dipicu adanya pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan selesai.
Otoritas Jasa Keuangan melihat ekosistem perbankan terus berubah dan dipercepat oleh pandemi Covid-19, ditambah perubahan harapan masyarakat terhadap pelayanan perbankan yang cepat dan inovatif menjadi alasan OJK menerbitkan 3 POJK itu.
"Hal tersebut mendorong OJK untuk memberikan landasan yang kuat bagi perbankan, agar dapat mencapai skala ekonomi yang diinginkan, sehingga bisa memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian," sebutnya.