Kanal

Dekan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Belum Dicopot, UNRI Terus Dampingi Korban

PEKANBARU - Universitas Riau (UNRI) Riau, sampai saat ini belum mencopot Syafri Harto dari jabatan, karena harus berpedoman terhadap sejumlah peraturan pemerintah, mengingat dekan juga tidak ditahan.

Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Universitas Riau (UNRI) Sujianto mengatakan, kampus berpedoman pada peraturan pemerintah PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Kampus tidak bisa menonaktifkan begitu saja ada hal-hal yang harus diperhatikan," kata Sujianto sekaligus Juru Bicara Tim Pencari Fakta UNRI di Pekanbaru, Selasa (23/11/2021).

Ia menyebut, selaku PNS juga mematuhi Permenrisekdikti nomor 81 tahun 2017 tentang Status UNRI yang mengacu pada Instrumen Yuridis.

"Jadi, sekali lagi kita berpedoman pada peraturan sebagai ASN. Kampus tidak bisa ambil keputusan sendiri atau mencopot Syafri Harto," katanya.

Terkait korban lanjutnya, UNRI menugaskan tiga dosen perempuan yang terdiri dari Koordinator Pusat Studi Kependudukan dan Peranan Wanita (LPPM), Koordinator Pusat Bimbingan Konseling (LPPMP), dan Dosen FKIP UNRI untuk terus mendampingi   perkembangan mental korban supaya terus membaik.

"Korban sudah mulai membaik, hanya saja masih takut kalau laki-laki menemuinya. Karena itu Rektor hanya menugaskan dosen perempuan" Katanya.

Untuk selanjutnya terkait pencegahan terjadinya hal tersebut, Sujianto menganjurkan proses bimbingan dilakukan di tempat terbuka.

"Saya juga pembimbing, kalau mahasiswa bimbingan saya memilih di tempat terbuka. Disarankan ya seperti itu. Tapi tergantung masing-masing dosen," tutupnya.(liza)

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER