Kanal

Dishub Tegaskan Harga Parkir Masih Rp1 Ribu, Rp2 Ribu

PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso menegaskan biaya parkir di tepi jalan umum masih Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp2 ribu parkir roda 4.

Hal ini sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Berdasarkan regulasinya, tarif parkir adalah seribu untuk roda dua dan dua ribu untuk roda empat," kata Yuliarso, Jumat (27/5/2022).

Hal ini disampaikannya menyikapi adanya oknum juru parkir yang sebelumnya sempat dilaporkan menagih biaya parkir lebih besar. Ia pun meminta agar setiap juru parkir (Jukir) dapat amanah dalam menjalankan pekerjaannya.

Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan, jika masih ada Jukir yang bertindak di luar aturan. Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor 08117 69466 atau email ktsp.dishubpku@gmail.com.

"Segera laporkan. Akan kita tindak," singkatnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER