Kanal

Kanwil DJP Riau Sita Rp4,9 Miliar Aset Wajib Pajak

PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan sita serentak periode I, baru-baru ini.

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu ciri khas Kanwil DJP Riau yang berhasil menyita aset senilai Rp4.9 miliar yang berasal dari 19 aset milik 12 Wajib Pajak (WP).

KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank, KPP Pratama Dumai menyita 2 bidang tanah dan 1 unit truk, KPP Pratama Rengat menyita rekening bank dan 8 unit truk, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 unit mobil, KPP Madya Pekanbaru menyita 3 unit mobil, dan KPP Pratama Bengkalis menyita 1 unit truk.

Disisi lain, KPP Pratama Pangkalan Kerinci di saat yang bersamaan sedang mengupayakan tindakan penyitaan dengan meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian setempat dikarenakan masih terdapat resistensi dari WP.

Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak. Untuk penyitaan rekening bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran.

"Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya," kata Rizal.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak.

KPP Pratama Pekanbaru Senapelan melakukan penyitaan rekening di Bank BCA KCU Pekanbaru

KPP Pratama Dumai melakukan penyitaan atas 2 unit tanah dan 1 unit truk di Kota Dumai

KPP Madya Pekanbaru melakukan penyitaan atas 3 unit mobil di Kota Pekanbaru

KPP Pratama Bengkalis melakukan penyitaan atas 1 unit truk di Kabupaten Bengkalis

KPP Pratama Pekanbaru Tampan melakukan penyitaan atas 2 unit mobil di Kota Pekanbaru

KPP Pratama Rengat melakukan penyitaan atas 4 unit truk di Kab. Kuantan Singingi, 3 unit truk dan rekening di Kab Indragiri Hulu.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER