Kanal

Walikota Beri Batas Waktu Pendataan Mobil Dinas Hingga Pekan Depan

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memerintahkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan data mobil dinas. Data itu harus diserahkan paling lambat 29 Agustus 2022.

"Sampai sekarang masih ada delapan OPD yang belum menyerahkan data mobil dinas. Saya beri waktu hingga Senin depan. Jika tidak juga, saya kumpulkan semua kepala OPD," tegas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Selasa (23/8/2022).

Sebelumnya, para pejabat Pemko Pekanbaru diperintahkan mengembalikan mobil dinas yang lebih dari satu. Karena, mobil dinas yang merupakan aset Pemko Pekanbaru akan dihitung ulang.

"Saya minta OPD segera menuntaskan pendataan terhadap mobil dinas. Saya harap pendataan sudah selesai pekan depan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Jumat (12/8/2022).

Pendataan mobil dinas tiap OPD ini sesuai arahan Walikota Pekanbaru Muflihun. Pendataan ini bertujuan untuk penataan aset. "Saya akan menyerahkan datanya ke Walikota," kata Jamil.

Bagi pimpinan OPD yang kedapatan memakai mobil dinas lebih dari satu diminta mengembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Mobil dinas hanya satu unit untuk tiap kepala dinas.

"Kalau ada mobil yang tidak dipakai agar dikembalikan. Ada yang memakai lebih dari satu dikembalikan juga, mengapa banyak-banyak," tutupnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER