PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat. Rencana ini akan diberlakukan di 2023 mendatang.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, saat ini Pemko Pekanbaru memang sangat fokus untuk membuat Kota Pekanbaru ini bersih dari sampah.
"Pada 2023 kami berencana menerapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan," kata Muflihun dilansir dari mcr, Minggu (11/12/2022).
Saat ini lanjutnya, pemerintah kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pembuang sampah sembarangan.
Dalam pelaksanaan tugas, satgas tersebut diberi kewenangan menindak langsung pelanggar atau warga yang tidak membuang sampah sesuai waktu dan tempat yang ditentukan.
"Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas agar masyarakat dari daerah lain nyaman datang ke Pekanbaru," sebutnya.
Selain pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan lanjut Muflihun, jasa angkutan sampah mandiri juga akan diberdayakan untuk mengangkut sampah dari pemukiman menuju TPS terdekat. Namun, mereka harus terdata di Dinas LHK setempat.
"Saat ini, angkutan sampah mandiri membuang sampah sesuka hati mereka. Makanya, ini harus diatur semua," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, Satgas ini nantinya yang bertugas menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.
"Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, ada kemungkinan tim yustisi persampahan baru bertugas tahun depan," kata Hendra.
Menurutnya, tim ini akan menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.
"Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni sanksi denda dan juga sanksi administratif," katanya.