Kanal

OJK Himbau Masyarakat Bijak Gunakan THR

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menghimbau masyarakat untuk dapat bijak dalam mengelola Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satu strategi yang dapat diterapkan dengan memprioritaskan pembayaran zakat sebesar 10% dari total jumlah Tunjangan Hari Raya yang diterima. Selain itu, juga disarankan untuk membayar utang yang mungkin masih belum terbayarkan, dengan membagi sekitar 10-30% dari total jumlah Tunjangan Hari Raya.

Prioritas berikutnya memenuhi kebutuhan pokok untuk hari raya termasuk kebutuhan mudik lebaran. Dalam hal ini, dianjurkan untuk membagi sekitar 40% dari total jumlah Tunjangan Hari Raya yang diterima.
Sisanya, sekitar 20%, dapat dialokasikan untuk investasi.

Investasi dimaksud dapat berupa tabungan atau investasi dalam bentuk instrumen keuangan seperti saham atau reksa dana. Tujuan dari investasi untuk memastikan keuangan terus tumbuh dan menghasilkan penghasilan pasif di masa depan.

Diera sosial media dan digital sekarang ini muncul fenomena yaitu flexing kekayaan alias memamerkan kekayaan secara mencolok. OJK Provinsi Riau Menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan flexing kekayaan terutama memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan pokok Hari Raya dengan cara meminjam uang secara online.

Berbicara mengenai Investasi dan pinjaman online, menjelang Lebaran, tawaran investasi ilegal biasanya semakin marak di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau membutuhkan pinjaman. Oleh karena itu, sebelum anda berinvestasi atau membutuhkan pinjaman online selalu ingat 2L yaitu Legalitas, pastikan legalitas atau izin perusahaan yang dapat di cek melalui layanan Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp 081 157 157 157 dan juga email di konsumen@ojk.go.id dan Logis, pastikan keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal.

"Mengelola Tunjangan Hari Raya dengan bijak memang tidak mudah, namun dengan merencanakan pengeluaran dengan bijak, Anda dapat memastikan keuangan seimbang dan terjaga. Dengan mengutamakan pembayaran zakat, membayar utang, memenuhi kebutuhan pokok, dan berinvestasi, Anda dapat memanfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan efektif dan merencanakan masa depan keuangan yang lebih baik," tutup Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi dalam rilis OJK Riau, Rabu (12/4/2023).

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER