Kanal

OJK Riau Waspadai Investasi Bodong & Pinjol Ilegal

PEKANBARU - Kepala OJK Provinsi Riau Muhamad Lutfi, mengingatkan masyarakat terutama di Provinsi Riau, untuk tetap waspada terhadap modus penawaran investasi bodong dan penawaran pinjaman online ilegal. Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami dan mengenali ciri-ciri penawaran investasi yang tidak resmi dan pinjaman online ilegal guna melindungi diri dari kerugian finansial.

"Penipuan investasi bodong dan pinjaman online ilegal semakin marak terjadi, terutama dengan adanya kemajuan teknologi yang memudahkan para penipu untuk beroperasi. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat atau tanpa risiko. Selain itu, mereka juga harus berhati-hati terhadap pinjaman online yang menawarkan suku bunga yang tidak wajar atau meminta informasi pribadi yang sensitif," kata M Lutfi, Rabu (20/9/2023).

Dikatakannya, Satgas Waspada Investasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) sebelumnya disebut Satgas Waspada Investasi (SWI) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sepanjang Agustus 2023 telah mendapatkan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah situs, aplikasi dan sosial media. Atas hal tersebut Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.Semenjak 2017 sampai 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan total 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian. Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas PAKI juga menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Lutfi menyarankan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan terhadap perusahaan atau platform yang menawarkan investasi atau pinjaman online. Mereka harus memastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Selain itu, masyarakat juga harus memeriksa reputasi perusahaan dan membaca ulasan dari pengguna lain sebelum membuat keputusan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda oleh janji-janji yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Mereka harus selalu mengutamakan kehati-hatian dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan investasi atau pinjaman. Jika ada kecurigaan terhadap suatu penawaran atau perusahaan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada OJK atau pihak berwenang terkait.

Dengan memberikan peringatan ini, Muhamad Lutfi berharap masyarakat Provinsi Riau dapat menghindari kerugian finansial akibat penipuan investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam mengelola keuangan mereka agar terhindar dari penipuan finansial yang merugikan.

“Jika masyarakat mendapatkan tawaran semacam investasi maupun pinjol, sebelum mumutuskan untuk menggunakan produk tersebut alangkah baiknya untuk mengecek legalitasnya. Masyarakat dapat mengecek secara mandiri via situs resmi OJK. Jika mengalami kesulitan dalam mengakses situs tersebut, dapat juga datang langsung ke Kantor OJK Provinsi Riau," terangnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER