Kanal

DJP Riau Sita 26 Aset Wajib Pajak

Pekanbaru - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan Sita Serentak 26 aset penunggak pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bambang Setiawan mengatakan, aset yang disita terdiri dari saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik Wajib Pajak dan juga Penanggung Pajak. Total sebanyak 26 aset telah disita dan ditaksir bernilai Rp6,2 miliar rupiah.

Penyitaan dilakukan oleh Jurusita dari setiap KPP dan didampingi 2 orang saksi sesuai Pasal 21 PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kegiatan sita dilaksanakan dilokasi objek sita yang berada di wilayah kerja setiap KPP yaitu di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci hingga Kabupaten Bengkalis.

"Tujuan penyitaan untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," kata Bambang.

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, DJP berhak melakukan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening.

Kanwil DJP Riau berharap melalui kegiatan Sita Serentak yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengedukasi masyarakat terkait peraturan perpajakan. Penyitaan dilakukan juga sebagai upaya penegakan hukum pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER