Kanal

Gandeng DJP Riau, OJK Sosialisasi Pajak Anggota Perbarindo

PEKANBARU - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, bekerjasama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang anggota Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Riau untuk mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai UU HPP kepada anggota Perbarindo Riau, sehingga dapat memperkuat pemahaman dan kepatuhan pajak di sektor perbankan rakyat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara OJK dan DJP Riau dalam mendorong pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan di Indonesia.

Deputi Direktur Pengawas LJK Kantor OJK Provinsi Riau Elvira Azwan menyatakan, UU HPP memiliki peranan yang signifikan dalam mengharmonisasi peraturan perpajakan di Indonesia. Dengan pemahaman yang mendalam tentang undang-undang ini, para anggota Perbarindo Riau akan dapat menerapkan peraturan perpajakan dengan lebih baik, menghindari pelanggaran, serta memastikan kepatuhan yang baik.

"Melalui acara ini diharapkan para peserta akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang UU HPP dan bagaimana mengaplikasikan dalam operasional sehari-hari," kata Elvira Azwan.

Melalui sinergi antara OJK dan DJP Riau, pihaknya ingin memberikan dukungan dan bimbingan kepada anggota Perbarindo Riau, sehingga dapat memenuhi tuntutan peraturan perpajakan yang berlaku dengan baik.

Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setyawan menyatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) atas kolaborasi yang baik dalam menyelenggarakan acara.

Seiring dengan perkembangan dunia perpajakan, implementasi UU HPP memiliki peranan yang sangat penting. UU ini bertujuan menyelaraskan peraturan perpajakan di Indonesia, memberikan kejelasan hukum, serta mendorong kepatuhan yang lebih baik.

Ia berharap, materi sosialisasi yang disampaikan, dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang peraturan perpajakan. "Kami berharap acara ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para peserta, dan semakin memperkuat hubungan antara DJP, OJK Provinsi , dan Perbarindo Riau," tutupnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER