Kanal

OJK dan FKIJK Gelar Coffee Morning Peran Industri Jasa Keuangan Jaga Stabilitas Politik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Riau menyelenggarakan Coffee Morning dengan tema peran Industri Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas politik di Aula Kantor OJK Provinsi Riau, Selasa (6/2/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh 150 Pimpinan Industri Jasa Keuangan di wilayah Riau, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Riau, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Kanwil Riau, Kepala Ombudsman RI perwakilan Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK MH didapuk sebagai narasumber utama untuk memaparkan tentang peran Industri Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala OJK Provinsi Riau Endang Nuryadin menyatakan, tentang pentingnya literasi dan inklusi keuangan dalam masyarakat. Dalam konteks literasi dan inklusi keuangan, masyarakat perlu memiliki akses ke produk keuangan formal seperti perbankan, pasar modal, dan investasi.

"Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta mengurangi kesenjangan ekonomi. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Endang.

OJK menekankan bahwa semua pihak, terutama pelaku industri jasa keuangan, memiliki kewajiban untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, terutama bagi UMKM, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Dikatakannya, data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia masih perlu ditingkatkan, dengan hanya 49% dari 100 orang yang paham tentang produk keuangan. Sementara tingkat inklusi keuangan mencapai 85%, menunjukkan bahwa banyak orang memiliki produk keuangan namun mungkin tidak sepenuhnya memahaminya. Upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah setempat.

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat koordinasi dan sinergi pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lain untuk melindungi masyarakat.

Sinergitas, kerjasama, dan kolaborasi kementerian/lembaga, termasuk dengan Kepolisian RI, harus semakin ditingkatkan untuk mewujudkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal secara menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

“Kami tak bosan-bosan mengingatkan masyarakat, semua kalangan untuk senantiasa ingat akan 2L yaitu Legal dan Logis dalam menyikapi berbagai penawaran investasi. Legal dalam hal ini adalah, cek legalitas atas entitas yang menawarkan investasi. Selanjutnya Logis, yaitu analisis, janji imbal hasil atau keuntungan masuk akal atau tidak.

"Mengingat investasi bodong yang merugikan, menyasar sisi sifat serakah atau greedy. Jika menjanjikan imbal hasil, keuntungan yang menggiurkan, diluar kewajaran, dipastikan investasi bodong," tutupnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER