Batam - Tim edukasi dan perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, telah memperingati lewat surat bahkan mendatangi pelaku gadai ilegal supaya mengurus izin.
Apalagi kata Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso, Kamis (17/10/2024), pelaku gadai ilegal yang berani memasang spanduk namun belum miliki izin bisa dipidana.
"Jika spanduk terpasang tapi izin OJK tidak ada jelas hukum pidana," kata Dio Fawwas.
Ia menyebut, OJK telah mengambil langkah dalam melindungi konsumen. Para pelaku gadai ilegal harus mengantoni izin operasi paling lambat hingga 2026.
"Untuk wilayah Riau sudah ada empat gadai swasta yang telah mendapatkan izin operasional yakni Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Sehati Bersinergi, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai," jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk cerdas memilih tempat pergadaian, jika tetap ingin menggunakan jasa gadai teliti sebelum memanfaatkan layanan, pilih yang sudah berizin supaya terhindar resiko penipuan.
"Sekali lagi, kami OJK berupaya menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan," katanya.
"Hingga kini OJK terus menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal," tambah Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau Elvira Azwan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal pada periode Januari hingga Agustus 2024.