Kanal

Izin Bar Diskotek HW Live House Pekanbaru Dicabut

PEKANBARU - Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya (HW Live House) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru resmi dicabut oleh Pemerintah Provinsi Riau, sejak 11 Oktober 2025. Langkah ini diambil menyikapi desakan publik terkait operasional hiburan malam ini diduga mengeluarkan suara bising hingga masyarakat sekitar terganggu.

Tim Inspeksi lapangan dari Pemerintah Provinsi Riau menemukan adanya pelanggaran serius terhadap perizinan yang telah dikeluarkan. Mereka telah melaksanakan inspeksi insidental dan membuat berita acara resmi sebagai dasar pencabutan izin.

Gubernur Riau Abdul Wahid mengaku kecewa atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis untuk PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Gubernur menilai rekomendasi dan izin itu menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Gubernur Abdul Wahid meminta agar semua instansi yang terlibat dalam proses pemberian izin diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah. Permintaan ini dibuat sebagai tindak lanjut sanksi pencabutan izin.

Seharusnya kedua instansi itu melakukan verifikasi ulang ke lapangan atas izin yang diajukan. Khususnya, apakah izin itu sesuai atau tidak agar tidak ada pelanggaran.

Gubri akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pejabat yang melakukan pelanggaran dalam rekomendasi dan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan aturan. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan supaya proses rekomendasi dan penerbitan izin berjalan sesuai ketentuan berlaku.

"Saya suruh periksa semua Dispar dan DPMPTSP. Kalau terbukti melanggar sanksi semua," kata Abdul Wahid kepada Wartawan, pekan lalu.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER