Kanal

Pemko Dorong Pengelola Pasar Kaget Urus Izin

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) mendorong pengelola pasar kaget agar mengurus izin. Apalagi pasar kaget merupakan pasar ilegal.

"Saat ini ada 71 pasar kaget yang masih saja beraktivitas diberbagai titik Kota Pekanbaru," kata Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (29/7).

Ia menyebut, pasar itu tidak hanya beroperasi sekali satu pekan. Ada juga yang buka setiap hari. Pemerintah kota tidak melarang keberadaan pasar kaget. Namun, mendorong agar mengurus legalitasnya.

"Saat ini baru dua pengelola pasar kaget yang mengajukan izin. Dinas pun membina kesiapan pasar itu menjadi pasar kelurahan," sebutnya.

Dikatakan Ingot, kalau bisa setiap kelurahan ada satu pasar, kebutuhan masyarakat setiap kelurahan pun tersedia.

Pihaknya mengimbau agar pengelola pasar kaget bisa mengajukan perizinan. Pengelola bisa berkordinasi dengan semua pihak di kelurahan.

Masih kata Ingot, pemerintah kota tidak melarang masyarakat membuat pasar. Ada Perda No.9 tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.

"Regulasinya jelas bahwa pemerintah dan swasta bisa mendirikan pasar, asal memenuhi persyaratan," sebutnya.

Ada pengaturan jarak antar pasar dalam perda itu, Pengelola harus melengkapi fasilitas standar. "Nantinya pasar di kelurahan bakal bersinergi dengan pasar induk," sebutnya. (wan)

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER