Kanal

Mulai Senin Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diterapkan

PEKANBARU - Penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan akan dimulai pada, Senin (10/8). Ada sanksi administratif yang diterapkan berupa kerja sosial di fasilitas umum, atau membayar denda Rp250 ribu hingga RpRp1 juta.

"Sosialisasi Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, dilakukan mulai Jumat (7/8) sampai Minggu (9/8) terdiri dari tim gabungan Satpol PP, Dishub, Polresta, Kodim, BPBD turun langsung ke 12 Kecamatan," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (7/8).

Ia menyebut, sosialisasi penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan masih dilakukan. Tim menyisir secara serentak 12 Kecamatan di Pekanbaru untuk sosialisasi menggunakan mobil. 

Satu mobil satu Kecamatan, sisir seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan itu selama tiga hari. "Kita harap masyarakat mau mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah," katanya.

Karena tambah gurning, sosialisasi hingga penerapan protokol kesehatan sudah sesuai ketetapan dan aturan pemerintah. (wan)

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER