Kanal

Enam Puluh Warga Terjaring Tidak Pakai Masker Hari Kedua

PEKANBARU - Razia yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru, TNI-Polri, BPBD dan Dishub hari kedua, Selasa (11/8). Kedapatan 60 warga tidak pakai masker, pelanggar rata-rata menggunakan sepeda motor.

Plt Kasatpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning mengatakan, 60 warga pelanggar ini terjaring di dua titik yakni depan Sukaramai Trade Center (STC) dan seberang Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman.

"48 diantara warga yang terjaring razia itu memilih sanksi sosial dan sisanya sanksi denda Rp250 ribu," kata Burhan.

Burhan mengatakan, sanksi sosial berupa menyapu jalan, membersihkan parit, kalau denda Rp250 ribu. Pilihan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini berdasarkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB.

Seperti dijelaskan Walikota Pekanbaru Firdaus sebelumnya, warga yang terjaring diberi dua pilihan sanksi, pertama melakukan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau membayar denda Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Walikota menjelaskan, sanksi administratif diterapkan bertujuan untuk pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Misi kita adalah bagaimana menggerakan masyarakat menjadi masyarakat produktif di tengah krisis kesehatan yang juga berdampak pada ekonomi," sebutnya. (wan)

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER