Kanal

DC Pinjol Teror Debitur dengan Kirim Sedot WC, OJK Diminta Tindak Tegas

Viral di media sosial dugaan teror oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan. Kali ini, modus yang digunakan disebut dengan mengirim jasa sedot WC ke rumah yang diduga merupakan alamat debitur. Namun, aksi tersebut justru salah sasaran karena petugas sedot WC datang ke rumah warga yang tidak memiliki kaitan dengan utang pinjol.

Peristiwa yang disebut terjadi di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, itu memicu keresahan warga. Selain membuat malu penghuni rumah yang didatangi, tindakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam proses penagihan utang.

Praktik penagihan dengan cara meneror atau mempermalukan debitur bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang penyelenggara pinjaman maupun pihak penagih melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur dalam proses penagihan.

Meski demikian, berbagai modus teror yang diduga dilakukan oknum debt collector masih terus bermunculan. Sebelumnya, juga pernah terungkap kasus pengiriman ambulans, mobil pemadam kebakaran hingga jasa sedot WC ke alamat warga melalui laporan palsu yang diduga dilakukan untuk menekan pihak yang dianggap memiliki tunggakan pinjaman.

Kasus terbaru ini kembali memunculkan desakan agar OJK, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pinjaman online maupun oknum debt collector yang terbukti menggunakan cara-cara intimidatif dalam melakukan penagihan.

Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten agar praktik teror berkedok penagihan utang tidak terus berulang dan tidak lagi merugikan warga yang sama sekali tidak terkait dengan persoalan pinjaman.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER