Kanal

Dinilai Tak Transparan, Nasabah BNI di Pekanbaru Pertanyakan Kenaikan Angsuran dan Perhitungan Tunggakan

PEKANBARU - Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Negara Indonesia (BNI) di Pekanbaru mempertanyakan surat teguran tunggakan yang diterimanya. Nasabah menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perhitungan tagihan, sementara isi surat dinilai bernada mengintimidasi dan menimbulkan reaksi lingkungan.

Berdasarkan keterangan nasabah, pada 10 Juni 2026 ia telah melakukan pembayaran sebesar Rp1 juta, kemudian kembali melakukan pembayaran Rp700 ribu pada 30 Juni 2026.

Namun, nasabah mengaku tetap menerima Surat Teguran Tunggakan yang diterbitkan pada 1 Juli 2026 oleh PT BNI Divisi Retail Collection & Recovery (RCR 02). Dalam surat tersebut tercantum total kewajiban yang harus dibayar paling lambat 10 Juli 2026 sebesar Rp2.005.412.

Nasabah mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. Pasalnya, menurutnya masih terdapat sejumlah komponen yang dianggap tidak jelas, seperti saldo yang diblokir sebesar Rp947.229 namun tetap dimasukkan sebagai tunggakan yang harus dibayar. Selain itu, terdapat tagihan tunggakan lain sebesar Rp107.954.

Ia juga mengaku heran karena angsuran bulanan yang semula sekitar Rp925.229 berubah menjadi sekitar Rp950.229 tanpa penjelasan yang dipahami.

Tak hanya mempersoalkan nominal tagihan, nasabah juga menyoroti isi surat yang dinilai mengandung ancaman. Dalam surat tersebut disebutkan adanya tindakan pemasangan atau penempelan tanda bahwa rumah berada dalam pengawasan bank apabila kewajiban tidak segera diselesaikan.

Menurut nasabah, bahasa dalam surat tersebut terkesan menakuti-nakuti debitur dan mengundang reaksi tetangga sekitar.

Selain surat teguran, nasabah juga mengaku kerap menerima panggilan telepon dari nomor yang berbeda hampir setiap hari ketika terjadi keterlambatan membayar.

Nasabah berharap mekanisme penagihan dilakukan secara profesional dan tetap menghormati hak-hak konsumen.

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap praktik penagihan kredit agar tidak merugikan maupun menimbulkan tekanan psikologis kepada debitur.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BNI terkait rincian perhitungan tagihan, perubahan besaran angsuran, maupun mekanisme penagihan yang dikeluhkan nasabah..

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER