Kanal

Satpol PP Tertibkan 70 Lapak Pedagang Jalan Naga Sakti, 160 Personel Diterjunkan

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan sekitar 70 lapak milik pedagang di sepanjang Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).

Penertiban melibatkan sekitar 160 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta personel dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sasaran penertiban adalah pelaku UMKM yang meninggalkan sarana berjualan berupa kontainer dan lapak permanen di sepanjang Jalan Naga Sakti, kawasan Kompleks Stadion Utama Riau.

Menurut Desheri, para pedagang tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut. Namun, mereka tidak lagi diizinkan meninggalkan kontainer, lapak, maupun perlengkapan dagangan setelah selesai beraktivitas karena dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kota.

"Pedagang masih bisa berjualan, tetapi setelah selesai seluruh perlengkapan dagangan harus dibawa pulang dan tidak boleh ditinggalkan di lokasi," tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang. Hasilnya, sebagian pedagang secara sukarela telah lebih dahulu membongkar dan membersihkan lapak serta perlengkapan dagangannya.

Kasat menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan indah, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap para pelaku UMKM dapat mematuhi aturan tersebut sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun keindahan Kota Pekanbaru.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER