PEKANBARU - Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) 15 calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026-2030 diminta berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.
Komisioner KI Riau Zufra Irwan menegaskan, seluruh nama yang telah dikirim Pemerintah Provinsi Riau ke DPRD Riau merupakan hasil seleksi dan dinilai telah memenuhi kapasitas, kualitas, serta kompetensi untuk menjadi komisioner.
"Fit and proper test tidak boleh dijadikan ajang bagi-bagi jatah fraksi atau partai politik. Tidak ada perintah undang-undang bahwa komisioner mewakili partai atau fraksi tertentu. Komisioner dari unsur masyarakat harus bebas dari kepentingan politik," tegas Zufra, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, sesuai ketentuan, komposisi KI Provinsi terdiri dari lima komisioner, yakni satu unsur pemerintah dan empat unsur masyarakat. Penentuan komisioner harus mengacu pada regulasi, bukan kepentingan politik.
Zufra menjelaskan, seluruh calon yang diserahkan ke DPRD telah lolos tahapan seleksi. Karena itu, proses di DPRD seharusnya hanya menilai kapasitas, integritas, rekam jejak, dan komitmen calon dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga menyinggung adanya isu di masyarakat terkait dugaan "jatah" bagi fraksi atau partai politik dalam penentuan komisioner. Menurutnya, isu tersebut tidak boleh memengaruhi proses seleksi.
"Ketika seseorang sudah lolos seleksi, jangan lagi dikaitkan dengan kepentingan politik. Mereka yang terpilih nanti tidak mewakili kelompok mana pun, melainkan bekerja untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Terkait unsur pemerintah, Zufra menyebut dari 15 nama yang disampaikan ke DPRD tidak terdapat calon dari kalangan ASN atau birokrat. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau memiliki kewenangan menunjuk satu orang dari unsur pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apakah nama tersebut sudah dilampirkan bersama daftar calon atau belum, ia mengaku belum mengetahui.
Zufra turut mengingatkan pesan Presiden Prabowo agar setiap proses seleksi pejabat publik dilakukan secara profesional dan terbebas dari kepentingan politik praktis.
Ia berharap DPRD Riau menjalankan fit and proper test secara objektif sehingga menghasilkan komisioner KI yang profesional, independen, dan mampu memperkuat keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau.
"DPRD memiliki tanggung jawabbesar untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif sehingga menghasilkan komisioner yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu," tutupnya.