Kanal

Sisa Kuota Tak Boleh Lagi Hangus! MK Tegaskan Operator Tak Bisa Rampas Hak Konsumen

Kabar penting bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa praktik menghanguskan sisa kuota internet secara sepihak setelah masa aktif berakhir bertentangan dengan perlindungan hak konsumen.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik pribadi konsumen.

"Artinya, operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghanguskan sisa kuota yang masih dimiliki pelanggan hanya karena masa aktif layanan berakhir," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Suhartoyo MH dilansir dari instagram resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan karena kuota telah dibayar oleh pelanggan, hak tersebut tidak dapat dihapus atau dihanguskan begitu saja hanya karena masa aktif berakhir.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi penyedia layanan untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis, tanpa membebankan biaya tambahan dengan alasan memperpanjang masa aktif.

Putusan ini menjadi pukulan bagi praktik bisnis sejumlah operator yang selama ini menghapus sisa kuota pelanggan meski kuota tersebut telah dibayar penuh. MK menilai kuota internet bukan sekadar fasilitas layanan, melainkan aset digital yang menjadi hak konsumen setelah transaksi dilakukan.

Dengan putusan tersebut, penyedia jasa telekomunikasi dituntut menyesuaikan kebijakan layanan agar tidak lagi merugikan pelanggan melalui penghapusan kuota secara sepihak.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER