PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) 133 Kantor dan Toko (Kanto) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru tidak dapat diperpanjang.
Penegasan itu disampaikan menyusul berakhirnya masa berlaku HGB seluruh 133 unit Kanto yang berada di kompleks tersebut.
Isa mengatakan, status HGB yang telah berakhir menjadi persoalan hukum yang harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak semestinya muncul kebijakan yang memberikan kesan seolah-olah HGB tersebut masih dapat diperpanjang.
“HGB 133 Kanto itu sudah berakhir. Tidak bisa diperpanjang,” tegas Isa.
Menurut dia, DPRD Pekanbaru akan terus mengawal persoalan tersebut agar penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia meminta seluruh pihak menghormati status hukum aset dan hak atas tanah di kawasan STC. Pemerintah daerah juga didorong untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status 133 Kanto tersebut, termasuk langkah yang akan ditempuh setelah masa HGB berakhir.
Persoalan HGB Kanto STC menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas ratusan aktivitas usaha di salah satu kawasan perdagangan utama Kota Pekanbaru. Penyelesaiannya dinilai membutuhkan ketegasan pemerintah sekaligus kepastian bagi para pemilik dan pedagang yang terdampak.