PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak pernah menyebut Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait pengelolaan HGB STC.
Menurut Agung, Pemko Pekanbaru hanya melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan langkah pemerintah daerah dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) memiliki dasar hukum yang jelas.
“Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah,” kata Agung, Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari langkah kehati-hatian Pemko sebelum menentukan kebijakan atas aset STC. Pemko juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan terkait aset STC tidak hanya memiliki landasan administratif, tetapi juga tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Agung mengatakan, hasil konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak menjadi salah satu pertimbangan Pemko dalam menentukan skema pemanfaatan aset STC setelah masa kerja sama berakhir dan bangunan tersebut menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.
Pemko Klaim Tak Punya Kepentingan
Agung membantah adanya kepentingan tertentu dalam kebijakan Pemko terkait STC. Ia menyatakan pemerintah daerah berkepentingan memastikan aset yang menjadi milik daerah tetap terlindungi, sekaligus mencari solusi agar aktivitas perdagangan di kawasan tersebut tidak terganggu.
“Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru, lanjut Agung, masih mempelajari berbagai skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga membuka ruang dialog dengan DPRD, pedagang, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Menurut dia, perbedaan pandangan mengenai pengelolaan STC tidak seharusnya berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC,” kata Agung.
Dengan penegasan tersebut, Pemko Pekanbaru memastikan pembahasan HGB dan pengelolaan aset STC akan tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.