Kanal

Perubahan APBD Bengkalis 2026 Capai Rp3,57 Triliun, Belanja Daerah Tembus Rp3,58 Triliun

BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,57 triliun, sedangkan belanja daerah dianggarkan Rp3,58 triliun.

Rancangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (21/9/2026), sebagai langkah penyesuaian kebijakan fiskal terhadap perubahan kondisi keuangan daerah dan asumsi anggaran sebelumnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, mengatakan APBD 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 sebesar Rp2,79 triliun tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kondisi fiskal dan dinamika perekonomian.

Karena itu, perubahan anggaran dinilai perlu dilakukan agar kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sesuai dengan kondisi terkini.

“Perubahan APBD perlu mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah serta dinamika perekonomian yang terjadi,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso, yang mewakili bupati, menyampaikan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Perubahan tersebut harus memastikan kebijakan fiskal tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp3.570.044.228.540. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp3.578.310.598.350,80 dan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp8.266.369.810,80.

Bagus menegaskan, besarnya anggaran harus diikuti dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Setiap program juga harus memiliki target keluaran serta manfaat yang jelas bagi masyarakat.

“Setiap rupiah APBD harus memiliki tujuan. Setiap program harus memiliki keluaran. Setiap kegiatan harus memiliki hasil. Dan yang paling penting, setiap belanja harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebelum Ranperda Perubahan APBD diajukan, Pemkab Bengkalis bersama DPRD telah membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Kesepakatan kedua dokumen tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna pada 15 September 2026.

Perubahan APBD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur perubahan anggaran apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, kebutuhan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, atau keadaan darurat dan luar biasa.

Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD dan Pemkab Bengkalis sebelum ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembahasan akan menentukan arah alokasi anggaran agar sesuai dengan kapasitas fiskal, kebutuhan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER