Kanal

Kanwil DJP Riau Sita Aset 8 Penunggak Pajak

PEKANBARU - Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, melaksanakan tindakan penagihan sita serentak pada (25-26/11/2020) terhadap aset Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak yang memiliki hutang pajak.

"Aset yang disita berasal dari 8 WP yang memiliki hutang pajak dengan total 5.37 miliar rupiah," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dalam rilis, Jumat (4/12/2020).

Ia merincikan aset yang berhasil disita yakni 1 unit Truck di Bagan Batu, 1 bidang tanah dan bangunan (Rumah) di Rokan Hilir (Rohil). KPP Pratama Dumai sebagai penyita.

Kemudian, KPP Pratama Rengat 3 unit traktor di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kemudian, KPP Pratama Pekanbaru Tampan 1 unit Vibro Dynapac, 1 unit Asphalt Finisher, 1 unit Truck Tangki Mitsubishi Colt Diesel dan 1 unit Truck Crane.

"KPP Pratama Bengkalis menyita 2 unit Truck di Pulau Bengkalis," sebutnya.

Ia menyebut, tindakan penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. 

Tujuan dari penyitaan ini untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan penanggung pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar WP melunasi hutang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.

Petugas menempel stiker tanda sita terhadap aset penunggak pajak"Sita serentak telah dilaksanakan seluruh pegawai yang turun ke lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai ketentuan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER