Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau

Rabu, 03 Februari 2021

Ilustrasi puntung rokok (ist)

Pemerintah telah berlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen. Sehingga, tarif cukai membuat harga rokok naik.

Dengan begitu, rokok kini tergolong cukup mahal. Dan, banyak orang kini enggan membeli rokok, karena mahal. Tapi sejumlah orang justru tetap membeli rokok meski saat ini harganya tergolong mahal.

Seperti yang dilakukan oleh Tri yang tetap membeli rokok, meski harganya naik. Menurut pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, merokok sudah merupakan suatu kebiasaan.

Sehingga, ia tetap membeli rokok, meski kini harganya selangit.

Namun demikian, ia merasa keberatan dengan kenaikan harga rokok ini. Apalagi, tambah Tri, di tengah pandemi yang kini pendapatannya sedikit berkurang.

Hingga saat ini, ia juga belum menemukan kenaikan harga rokok di warung ataupun minimarket.

"Ya saya tetap beli. Tapi saya keberatan dong. Cuma mau bagaimana lagi," kata Tri dilansir dari suara.com, Rabu (3/2/2021).

Senada dengan Tri, Dwi yang juga karyawan swasta juga tetap membeli rokok, meski harganya menguras isi dompetnya. Bahkan, Dwi belum berniat berhenti merokok dengan kenaikan harga rokok tersebut.

"Saya sih biasa aja (kenaikan harga rokok), saya tetap beli dan belum berhenti merokok," katanya.

Untuk diketahui, kenaikan cukai rokok itu terbagi atas beberapa golongan. Adapun berikut besaran kenaikan harga rokok

Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I naik dari Rp740 per batang jadi Rp865 per batang

SKM Golongan IIA naik dari Rp470 per batang jadi Rp535 per batang

SKM Golongan IIB naik daru Rp455 per batang jadi Rp525 per batang

Sigaret putih Mesin (SPM) Golongan I naik dari Rp790 per batang jadi Rp935 per batang

SPM Golongan IIA naik dari Rp485 per batang jadi Rp565 per batang

SPM Golongan IIB naik dari Rp470 per batang jadi Rp555 per batang.(*)