Dugaan Pungli Retribusi Sampah, Jaksa Temukan Pungutan Melebihi Ketetapan Perwako

Jumat, 12 Februari 2021

Tumpukan sampah di pinggir Jalan Siak II, Kota Pekanbaru. (dok.jurnalpekan)

PEKANBARU - Jaksa penyelidik Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menemukan pungutan retribusi sampah di luar ketetapan Peraturan Walikota (Perwako). Bahkan banyak yang tidak disertai kartu retribusi.

"Jadi ada beberapa data yang kami lihat, nominalnya melebihi yang tertera di Peraturan Walikota," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, Kamis (11/2/2021).

Ia menyebut, jaksa penyelidik sedang mendalami oknum yang melakukan pengutipan restribusi sampah diluar aturan itu. Diyakini oknum itu tidak bekerja sendiri.

"Masih dikembangkan, kan banyak. Sistemnya sekarang ini perpanjangan tangan," sebutnya.

Dikatakan, pihaknya telah mengklarifikasi 10 orang. Namun, ada pihak yang dipanggil mengaku tidak mengetahui siapa saja yang dipungut dan lokasinya.

"Bendahara yang kita konfirmasi itu tidak mengetahui, siapa saja yang dipungutnya berapa, di mana dipungutnya, dia tidak tahu itu. Dia hanya menerima setoran saja," katanya.

Menurut Marel yang mengetahui pungutan dan lokasinya ialah petugas lapangan. "Petugas pungut ini kan perpanjang tangan lagi. Jadi kita berharap pengusutan dari kartu retribusi," kata Marel.

Berdasarkan fakta dilapangan, jaksa penyelidik menemukan banyaknya warga di kecamatan yang tidak menerima kartu pungutan retribusi sampah.

"Fakta dilapangan banyak yang tidak pakai kartu retribusi sampah. Inilah banyak pihak-pihak yang memainkan, yang nominal di Perwako berapa, yang dikutip berapa," tambahnya.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Tenayan Raya pada 2020. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se Kota Pekanbaru.

Diduga ada oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Tak hanya itu, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain Kejari Pekanbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga mengusut kelalaian pengelolaan sampah oleh DLHK Kota Pekanbaru. Pengusutan berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021.

Polda Riau telah meningkat kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/1/2021). Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi.

Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Kabid dan Sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negara, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru Ahmad, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Muhammad Jamil.***