OJK Siapkan Stimulus Lanjutan Pemulihan Ekonomi

Jumat, 12 Februari 2021

Ilustrasi logo (int)

Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik pada 2020 ditengah tekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid 19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan untuk tetap menjaga industri jasa keuangan dan meningkatkan kontribusinya dalam mendorong serta memulihkan perekonomian nasional yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar secara virtual di Jakarta, belum lama ini.

Presiden RI Joko Widodo hadir secara virtual dalam pertemuan yang juga diikuti secara virtual oleh pelaku industri jasa keuangan, pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur dan Kepala Daerah, serta pelaku usaha mikro dan pimpinan media massa tersebut.

Wimboh menjelaskan, bahwa pandemi Covid 19 merupakan badai besar yang membawa guncangan hebat bagi perekonomian dan pasar keuangan global. Perekonomian nasional pun terkontraksi cukup dalam, sehingga menekan kinerja sektor riil dan mengurangi pendapatan masyarakat.

Untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid 19 itu, OJK pada 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan forward looking dan countercyclical policies yang ditujukan untuk mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Pemerintah dan Bank Indonesia juga sangat membantu dengan stimulus fiskal dan kebijakan moneter yang akomodatif.

"Kebijakan-kebijakan tersebut sangat efektif sehingga perekonomian domestik secara bertahap terus membaik Selain itu, stabilitas sistem keuangan sampai saat ini masih terjaga dengan baik," kata Wimboh.

Di industri pasar modal, kebijakan pengendalian volatilitas yang dikeluarkan OJK sejak awal pandemi serta tindakan tegas pengawasan OJK telah meningkatkan kepercayaan investor yang tercermin dengan membaiknya IHSG di atas 6.000 pada awal 2021 setelah sebelumnya terpuruk di posisi terendah di 3.937,6 pada 24 Maret 2020.

Penguatan IHSG tidak terlepas dari meningkatnya jumlah investor ritel di pasar modal yang mencapai 3,88 juta investor. Sementara penghimpunan dana melalui penawaran umum mencapai Rp118,7 triliun dengan 53 emiten baru yang merupakan angka tertinggi di ASEAN. 

Di industri perbankan, pelambatan aktivitas di sektor riil dan belum penuh beroperasinya korporasi besar membuat kinerja intermediasi perbankan mengalami tekanan dan terkontraksi -2,41% (yoy) di 2020. Namun demikian, kredit Bank BUMN masih tumbuh 0,63% dan BPD tumbuh 5,22%, serta Bank Syariah tumbuh 9,50%. 

Di sektor UMKM, berbagai kebijakan stimulus yang diberikan oleh OJK dan pemerintah berdampak pada stabilnya pertumbuhan kredit UMKM dan mulai tumbuh positif secara month to month pada beberapa bulan terakhir. Penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp66,7 triliun telah disalurkan sebesar Rp323,8 triliun atau memberikan leverage sebesar 4,8 kali.

Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang telah diperpanjang, hingga akhir Desember telah mencapai Rp971 triliun (18% dari total kredit) dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi. Kebijakan ini menghasilkan profil risiko perbankan yang terkendali dengan rasio NPL gross pada level 3,06% (2019: 2,53%) atau net 0,98% (2019: 1,19%) dan didukung oleh permodalan yang cukup tinggi, yaitu CAR sebesar 23,78% (2019: 23,31%).

Sejalan dengan itu, likuiditas perbankan masih cukup memadai (ample) ditandai oleh alat likuid perbankan yang terus meningkat mencapai sebesar Rp2.111 triliun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp1.251 triliun, dan Dana Pihak Ketiga yang tumbuh sebesar 11,11% yoy. Alat likuid per non-core deposit 146,72% dan liquidity coverage ratio 262,78%, lebih tinggi dari threshold-nya.

Sementara itu, kinerja intermediasi IKNB masih tertekan akibat pandemi Covid 19. Premi asuransi komersial terkontraksi sebesar -7,34% yoy (2019: 4,77% yoy). Piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -17,1% yoy (2019: 3,7%), akibat belum pulihnya berbagai sektor perekonomian. 

Kebijakan restrukturisasi kredit di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik yang mencapai Rp189,96 triliun (48,52% dari total pembiayaan) dari 5 juta kontrak. Hal ini telah menjaga profil risiko Perusahaan Pembiayaan dengan NPF yang masih terkendali sebesar 4,5%.

Profil risiko IKNB masih terjaga dalam level yang terkendali terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540% dan 354%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19%, jauh di bawah maksimum 10%.

Arah Pengembangan OJK melihat perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan di 2021 di antaranya upaya menciptakan permintaan pasar, percepatan penanganan pandemi Covid 19, serta adanya momentum kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Selain itu, secara struktural, industri jasa keuangan harus menyelesaikan berbagai hal di antaranya daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas, masih dangkalnya pasar keuangan, kebutuhan akan percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan, pengembangan Industri Keuangan Syariah yang belum optimal dan ketimpangan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, OJK telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang diluncurkan pada pertemuan ini. 

Masterplan ini diharapkan dapat menjawab tantangan jangka pendek dari pandemi Covid 19 dan tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif.