Dukung Pemulihan Ekonomi, OJK Tetapkan Kebijakan Lanjutan

Jumat, 19 Februari 2021

Ilustrasi logo OJK (int)

jurnalpekan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan yang telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, bahwa berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.

Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

"Stimulus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kebijakan Sektor Jasa Keuangan," kata Wimboh dalam rilis OJK, Jumat (19/2/2021).

Yang pertama lanjutnya, kebijakan perbankan seperti kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor yang menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.

Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.

Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. 

Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit 
diturunkan menjadi 50% dari semula 75%. Kebijakan kredit beragun rumah tinggal Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan relaksasi prudensial yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 yang belum secara optimal diterapkan untuk mendukung program sejuta rumah, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) sebagai berikut:

Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%
Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25% Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) ATMR 20%

Kebijakan Kredit Sektor Kesehatan Sebagai upaya dukungan langsung di sektor kesehatan untuk mengatasi pandemi, OJK menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%.

Kebijakan Perusahaan Pembiayaan seperti Kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.

ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP). Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%.

Kebijakan pembiayaan beragun rumah tinggal untuk mewujudkan program sejuta rumah, OJK menetapkan kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) yaitu:Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%
Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25% Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) ATMR 20%.

Sementara itu dengan telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.