Menkeu Ajak Lapor SPT Lewat e-Filing

Rabu, 10 Maret 2021

Ilustrasi logo DJP (int)

jurnalpekan.com - Menteri Keuangan (Menkeu) bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Sama seperti mayoritas wajib pajak (WP), Menkeu dan jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik e-filing di Gedung Djuanda I Komplek Kemenkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Rahayu Puspasari mengimbau, masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian 31 Maret 2021 untuk WP orang pribadi (OP) dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.

"Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi Anda semua, terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu 31 Maret, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April. Namun, kalau bisa lebih cepat alangkah baik," kata Rahayu, Selasa (8/13/2021).

Ia menyebut, dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, WP akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT.

"Untuk mencegah penyebaran VirusCovid-19 masyarakat lebih baik melapor SPT melalui daring atau e-filing," ajaknya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa.

Bila dibanding dengan 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan. Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan WP sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung 
melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. 

Nomor telepon dan surel resmi 
setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email. Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi 
saluran-saluran di atas untuk mendapatkan solusinya.

Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya.

Untuk setiap Wajib Pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper sebagai bentuk manifestasi Wajib Pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak.