Jam Kerja ASN Pemko Selama Ramadan Segera Diterbitkan

Jumat, 09 April 2021

Muhammad Jamil

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadan.

"Aturan ini segera diterbitkan untuk diberlakukan selama Ramadan," kata Jamil, Jumat (9/4/2021). 

Ia menyebut, aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan ini aturannya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB. 

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Ada pemangkasan jam kerja selama Ramadan.

Ia mengingatkan, agar seluruh ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan di Ramadan.

"Tidak ada alasan puasa ASN bermalas-malasan," singkatnya.***