Krimsus Poldasu Amankan 6 Petugas Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Kamis, 29 April 2021

Ilustrasi tes swab antigen (int)

Sedikitnya enam orang diperiksa usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang, Selasa (27/4/2021).

Itu dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait pelayanan tes antigen di lokasi tersebut menggunakan alat kesehatan bekas yang telah digunakan. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).

"Personel mengamankan 6 orang petugas yang melakukan pemeriksaan rapid test di sana kemarin sore. Enam orang yang diamankan saat ini tengah dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4/2021).

Penggerebekan tersebut bermula dari aksi petugas yang menyamar sebagai salah satu penumpang dan ikut antre di posko pelayanan rapid test antigen Bandara Kualanamu.

Bandara Kualanamu sendiri menerima pelayanan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 seiring dengan virus corona (Covid-19) mewabah di tanah air.

Kemudian, setelah mendapat nomor antrean, personel Krimsus itu dipanggil dan masuk ke ruang pemeriksaan. Di sana, petugas yang menyamar itu diambil sampel dengan kedua hidungnya dimasukkan alat tes rapid antigen. Setelah 10 menit menunggu, hasil tes antigen menyatakan positif Covid-19.

Usai pemeriksaan itu, polisi kemudian memeriksa seluruh isi ruangan dan menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan alat rapid antigen diduga bekas. Polisi kemudian mengumpulkan enam petugas layanan rapid tes tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kasusnya masih pendalaman. Nanti yang jelasnya akan disampaikan Bapak Kapolda dan Dirkrimsus," katanya.

PT Kimia Farma Diagnostik memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada oknum petugas layanan rapid test antigen bekas di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu atas kasus tersebut.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, jika benar, layanan rapid antigen bekas merupakan pelanggaran berat.

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/4/2021).

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa layanan rapid test antigen bekas di Kualanamu hanya dilakukan orang-orang bermental kere.

Menurut dia, aksi para oknum tersebut sama sekali menunjukkan simpati dan hanya mencari kesempatan dalam kesempitan.

Edy meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut sehingga bisa segera diproses agar para pelaku jera. "Orang-orang yang masih punya mental kere, tidak baik dalam kondisi sulit. Tidak perlu diperpanjang, yang salah akan dihukum," kata Edy, Rabu siang.