5.684 Warga Binaan di Riau Dapat Remisi, 40 Orang Bebas

Jumat, 14 Mei 2021

Ilustrasi remisi (int)

PEKANBARU - Sebanyak 5.724 warga binaan di Riau mendapat remisi khusus saat lebaran Idulfitri 2021. 40 orang diantaranya bebas lantaran pengurangan masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Pujo Harinto mengatakan, dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta meningkatkan optimisme dalam menjalani sisa masa pidana.

“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 Hijriah. Semoga kita terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta jadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” kata Pujo dilansir dari metroriau.com, Jumat (14/5/2021).

Ia merincikan, narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 876 orang, disusul Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 818 narapidana, dan Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 747 narapidana. 

Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi lapas yang narapidananya paling banyak bebas akibat remisi itu, yaitu sebanyak 9 orang. Kemudian Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 7 orang. 

Diluar itu, secara nasional  Kemenkumham RI memberikan remisi kepada 121.026 narapidana beragama Islam, dan 550 orang langsung bebas. Penerima remisi Idul Fitri paling banyak berasal dari Sumatera Utara yaitu 14.906 orang, Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. 

Pemberian remisi ini diklaim menghemat anggaran negara sebanyak Rp 62 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17 ribu per hari per orang. 

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online  dengan akurasi data yang tinggi. 

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.