Kanwil DJP Riau Sita Rp4,4 Miliar dari Penunggak Pajak

Rabu, 09 Juni 2021

Kanwil DJP Riau Sita Rp4,4 Miliar dari Penunggak Pajak

PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyita aset Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak dalam bentuk barang dan rekening dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap WP yang masih memiliki tunggakan pajak.

Sebelum dilakukan penyitaan serentak telah dilakukan tindakan persuasif kepada para WP sesuai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

KPP yang mengikuti kegiatan Sita Serentak pertama 2021 KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Aset Wajib Pajak yang berhasil disita antara lain sebagai berikut. KPP Pratama Dumai sita rekening bank, KPP Pratama Rengat sita truck mitsubishi colt diesel FE 74 S, truck hino WU342R, truck barang hino, truck barang hino, truck barang hino, truck logging mitsubishi tadanu fuso dan truck mixer shantui.

Kemudian, KPP Madya Pekanbaru sita rekening, KPP Pratama Bengkalis mobil pick up double cabin merk mazda tahun 2012 dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci tanah kosong.

Atas aset sitaan tersebut, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan. Aset akan di lelang untuk rekening dipindahkan ke kas negara.