Senin, Pekanbaru Terapkan PPKM Level Empat Layanan Non-Publik Tutup Total

Sabtu, 24 Juli 2021

Firdaus (ist)

PEKANBARU - Mulai Senin (26/7/2021), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Dalam aturan ini, aktivitas perkantoran swasta dan pemerintah non layanan publik ditutup total.

"Kami menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan membuat surat edaran mulai Senin diberlakukan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (24/7/2021). 

Dalam surat edaran nanti akan dipaparkan secara detail. Hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan diatur dalam surat.

"Bagi karyawan atau pegawai perkantoran non pelayanan publik, baik swasta maupun pemerintah, 100 persen bekerja dari rumah. Sedangkan pegawai kantor layanan publik diatur dalam regulasi yang lebih tegas," kata Firdaus.

PPKM level 4 ini diterapkan serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya mulai 26 Juli 2021. "Secara nasional, presiden memperpanjang PPKM diperketat hingga 25 Juli. Kita masuk kelompok itu. Kemudian, Pekanbaru masuk lagi sebagai daerah yang menerapkan PPKM level 4 bersama 36 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali," kata Walikota dilansir dari riau1.com.

Walikota menambahkan, makanya surat edaran PPKM Level 4 dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sedangkan persiapan PPKM Level 4 dilakukan Minggu (25/7/2021).