
Penyekatan ruas jalan di Pekanbaru untuk menekan angka penyebaran Covid-19. (int)
PEKANBARU - Terkait dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 800/BKSDM/4321/2021 yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai BUMD yang ada dilingkungan Kota Pekanbaru menyumbangkan sebagian gajinya untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 selama PPKM Level 4.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik UIN Suska Riau Elfiandri berpendapat bahwa SE tersebut tidak ada persoalan. Namun, ia meminta Pemko tidak menyamaratakan semua ASN dan pegawai BUMD dilingkungan Pemko Pekanbaru.
"Ini tidak bisa disamaratakan, karena tidak semua ASN dan pegawai BUMD memiliki pendapatan yang lebih, maupun tunjangan lebih," kata Elfiandri dilansir dari metroriau.com, Rabu (28/7/2021).
Untuk hal ini, dia berpendapat lebih baik walikota membuat kebijakan yang terkategori atau sumbangan ini hanya berlaku bagi para pemilik jabatan di OPD maupun BUMD Kota Pekanbaru. Sebab, dia khawatir banyak ASN maupun pegawai BUMD yang salah mengartikan isi surat edaran tersebut.
"Jangan sampai ASN dan pegawai BUMD salah arti karena mereka juga terdampak Covid-19. Walikota harus menjelaskan itu, serta jangan pula dipukul rata," terangnya.
Ia menambahkan, seharusnya Pemko
Pekanbaru berlaku transparan kepada masyarakat. Berapa dana yang disiapkan dan juga dana yang diperlukan oleh pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19 di Pekanbaru.
"Transparan saja, biar semua jelas. Apalagi pasti banyak pihak yang bertanya kenapa pemerintah bisa sampai meminta sumbangan. Dan, kalau hanya himbauan boleh saja, tapi kalau berbentuk surat tidak etis," tutupnya.