DJP Riau Sita 12 Aset WP dengan Nilai Rp2.08 Miliar

Sabtu, 21 Agustus 2021

Petugas DJP Riau Sita 12 Aset WP

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau lewat tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan Sita Serentak terhadap 12 Wajib Pajak (WP) sebagai tindakan penagihan aktif dalam penegakan hukum dibidang perpajakan, Kamis (19/8/2021).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan, Sita serentak ini merupakan kegiatan rutin tahunan Kanwil DJP Riau dan kali kedua dilakukan sepanjang tahun dengan diikuti oleh 7 KPP di wilayah Kanwil Riau yaitu KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

“Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya,” kata Rizal Fahmi dalam rilis DJP Riau, Jumat (20/8/2021).

Ia berharap, penyitaan dapat memberikan efek jera dan mendorong WP untuk segera melunasi hutang pajaknya. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, dapat dilanjutkan dengan penjualan atas barang sitaan (lelang).

“Kegiatan berjalan lancar dan kondusif berkat dukungan dan kerja sama dari instansi/lembaga terkait seperti LJK sektor Perbankan, Pemerintah Daerah setempat, Kantor Pertanahan, dan kepolisian. Sesuai dengan imbauan pemerintah, seluruh petugas melaksanakan kegiatan Sita Serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan 5M,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kegiatan Sita Serentak dilakukan terhadap 12 Wajib Pajak dengan total sisa tunggakan sebesar Rp30.8 miliar. Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset Wajib Pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2.08 miliar.

Rinciannya sebagai berikut No KPP Aset Yang Disita 1 KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Tanah Dan Bangunan (Tanah 72 m2 dan Rumah 56 m2) 2 KPP Pratama Dumai Kendaraan Bermotor (Mobil Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2012) 3 KPP Pratama Pekanbaru Tampan 2 Rekening Kendaraan Bermotor (Mobil Suzuki Swift A/T Tahun 2008) 4 KPP Madya Pekanbaru Rekening 5 KPP Pratama Bengkalis Kendaraan Bermotor (Mobil Toyota Innova XW41 Tahun 2010) 6 KPP Pratama Bangkinang Tanah Dan Bangunan ( (Ruko) tanah 300m2 dan bangunan 500m2) 7 KPP Pratama Pangkalan Kerinci 7 Rekening (0761) 28110 

"Aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Kanwil DJP Riau juga memberikan apresiasi tinggi bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan akan bertindak adil dan tegas bagi para penunggak pajak dilingkungan Kanwil DJP Riau.