Palsukan Hasil Tes PCR, Lima Warga Ditangkap di Bandara

Rabu, 25 Agustus 2021

Para pelaku perjalanan yang menggunakan surat hasil tes PCR palsu.(ist)

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru amankan lima orang warga yang kedapatan menggunakan hasil tes PCR palsu untuk perjalan. Kelimanya ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Minggu (22/8/21).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, kelimanya ditangkap di waktu yang berbeda. "Mereka awalnya diamankan oleh petugas bandara. Mendapatkan laporan itu kita bergegas menuju ke sana," kata Pria Budi, Rabu (25/8/21).

Ia mengatakan, awalnya petugas berhasil mengamankan HA dan LC yang hendak menuju Jakarta menggunakan maskapai Batik Air pukul 16.25 WIB. Saat hendak memasuki pesawat keduanya diminta untuk menunjukkan bukti tes PCR. Saat di tunjukkan, petugas curiga dengan hasil tes PCR yang tertera dikeluarkan oleh RS Eka Hospital.

Setelah menjalani beberapa pemeriksaan, akhirnya keduanya mengaku, bahwa mereka membuat sendiri hasil tes PCR itu. Dimana menurut pengakuan HA, surat hasil tes PCR dibuat oleh adiknya yang berada di Desa Sontang, Rokan Hulu (Rohul).

"Ini akan mereka gunakan untuk menuju Jakarta. Keduanya bekerja di Jakarta," sebutnya.

Tidak lama dari tertangkapnya HA dan LC, petugas kembali mengamankan dua orang warga yang memiliki tujuan perjalanan yang sama yakni Jakarta menggunakan maskapai Citilink. Mereka adalah NA dan AD yang juga menggunakan surat hasil tes PCR palsu berlabel Rumah Sakit Eka Hospital.

Belakangan, kedua pelaku tersebut diketahui merupakan mahasiswa yang tengah mengeyam pendidikan di Turki. Dari keterangan keduanya, surat hasil tes PCR negatif palsu itu dibuat oleh rekannya HV yang tengah berada di Turki.

"Saat ini kita sedang dalami keterlibatan rekan mereka yang berada di Turki," sebutnya.

Terakhir, petugas mengamankan MZ yang hendak melakukan perjalan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink sekitar pukul 18.25 WIB. Ia juga menggunakan surat hasil tes PCR palsu dengan menggunakan nama RS Awal Bros. Dari keterangan MZ,. Surat itu didapat dari seorang wanita berinisial S yang kini masuk dalam DPO petugas.

Kini kelima pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pekanbaru. Sementara mereka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.