Mulai Oktober Naik KA & Pesawat Tak Perlu PeduliLindungi

Rabu, 29 September 2021

Ilustrasi Penumpang Pewasat (int)

Terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat dapat 'melengang' tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini ditegaskan Kementerian Kesehatan mulai bulan depan.

Kementerian akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian. Opsi ini berangkat dari kekhawatiran sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel mereka sendiri.

Sebagaimana diketahui, saat ini PeduliLindungi adalah hal wajib. Maka dari itu, otoritas kesehatan akan memperbaiki hal ini.

"Ini akan di-launching di bulan Oktober ini," kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji dilansir dari cnbcindonesia.com, Rabu (29/9/2021).

Lantas, bagaimana cara mereka menggunakan transportasi massal tanpa aplikasi PeduliLindungi.

Setiaji mengatakan, status tes antigen, tes swab PCR, maupun sertifikat vaksin sejatinya tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), saat membeli tiket kereta api atau pesawat terbang. Ini yang akan dioptimalisasikan.

"Kalau naik kereta api, itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya," jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, aplikasi PeduliLindungi telah diakses kurang lebih sembilan juta orang. Di mana 48 juta kali telah mengunduh aplikasi tersebut, dan 55 juta pengguna bulanan.