NU Haramkan Kripto, yang Sudah Terlanjur Berinvestasi Tarik

Rabu, 03 November 2021

Ilustrasi koin Kripto (int)

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Lalu bagaimana masyarakat yang sudah terlanjur menanamkan modal besar di investasi kripto.

Khatib Syuriah PWNU KH Syafrudin Syarif menganjurkan agar segera menarik investasi meski sudah terlanjur mengeluarkan modal sekalipun. Ia kemudian mengimbau untuk mengalihkan modal ke investasi lainnya yang halal. Sebab agama Islam telah memberikan guidence (panduan).

"Jadi di dalam Islam, Nabi memberi guidence pada kita bahkan melalui firman Allah Jadi hendaknya dia kalau ini sudah mengerti haram dan dia yakin itu benar. Secepatnya dicabut dan investasi ke lain. InsyaAllah nanti akan diganti dan kemarin akan diampuni oleh Allah SWT," terang Syafrudin kepada wartawan di kantor PWNU Jatim Jalan Gayungan, Selasa (2/11/2021).

Menurut Syafrudin, dalam forum Bahtsul Masail, PWNU juga mengundang sejumlah pakar. Di forum tersebut jika kripto sudah menguasai suatu negara, maka sistem keuangan akan mengalami kehancuran. Hingga saat ini, belum ada satupun negara yang menyetujui secara resmi uang kripto karena melihat dampaknya.

"Dan yang paling parah, menurut informasi para ahli yang kami datangkan, kalau kripto ini menguasai suatu negara, maka dia akan mengalahkan sistem keuangan yang ada. Jadi rupiah misalkan akan lumpuh. Dan sampai hari ini belum ada satu pun negara yang menyetujui tentang kripto," jelasnya.

"Di Indonesia kita mengimbau kepada umat Islam khususnya warga Nahdliyyin ini jangan sampai berinvestasi yang disebut kripto ini. Jadi kita hukumi haram dengan dasar-dasar tadi. Mungkin banyak masyarakat yang sudah kepengen. Tapi kita sudah memberikan guidence," pungkas Syafrudin.