Tahun Depan Tak Ada Lagi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau

Jumat, 12 November 2021

Ilustrasi STNK.(int)

PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memastikan tahun depan tidak ada lagi program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

"Tahun depan tidak ada lagi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau Herman dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Jumat (12/11).

Karena 2022 tidak ada pemutihan denda pajak, Herman mengimbau masyarakat dapat memanfaafkan perpanjangan waktu satu bulan program penghapusan denda PKB tahun 2021.

"Sebab kita perpanjang penghapusan denda pajak ini, dengan harapan tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak itu," ujarnya.

"Pemutihan denda pajak ini kan kebiasaan tidak bagus, karena kita inginnya masyarakat tepat waktu bayar pajak. Karena kalau terlalu sering kita lakukan pemutihan denda, maka masyarakat akan lalai bayar pajak," tutupnya.

Untuk diketahui, Bapenda Riau memperpanjang program pemutihan denda PKB selama sebulan, terhitung 10 November sampai 9 Desember 2021. Perpanjangan itu setelah sebelumnya dilakukan program pemutihan denda pajak selama tiga bulan, terhitung 9 Agustus sampai 9 November 2021.