Isu Tebus Murah di Minimarket Haram, Aprindo Minta Masyarakat Bijak Menanggapi

Sabtu, 13 November 2021

int

jurnalpekan - Tebus Murah yang ditawarkan minimarket dalam rangka promosi produk tertentu disebut haram. Hal ini pun ramai diperbicangkan masyarakat. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, program promosi purchase to purchase alias tebus murah ini sudah puluhan tahun dijalankan oleh perusahaan ritel. Hanya nama programnya saja yang bisa berbeda antar peritel.

Namun pada prinsipnya program purchase to purchase atau tebus murah adalah program penggabungan promosi agar dua produk atau lebih bisa mendapatkan benefit. "Aprindo meminta masyarakat dapat bijak dalam menanggapi isu program promosi tebus murah yang dikutip haram oleh seorang netizen," kata Roy dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (12/11/2021).

Dia menjelaskan, program Tebus Murah diberikan, agar konsumen dapat menikmati harga lebih murah bahkan gratis dari suatu pembelian karena adanya subsidi dari pemasok. "Subsidi promosi ini yang kami kembalikan ke masyarakat agar mendapatkan harga murah. Saya tidak melihat ada kerugian pada pihak manapun, bahkan masyarakat bisa dapat produk-produk kebutuhan sehari-hari yang lebih murah seperti minyak goreng maupun produk lainnya," tegas Roy

Promosi ini, tambahnya, lazim dijalankan dan pada pelaksanaannya juga tidak ada paksaan kepada konsumen. Roy berharap media massa maupun media sosial dapat lebih jernih dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan tidak terbawa berita viral di media sosial yang akan berdampak merugikan bagi pengusaha maupun konsumen.

"Apalagi di kondisi saat ini peritel mulai bangkit setelah hampir dua tahun mengalami penurunan penjualan karena pandemi COVID-19," imbuhnya.