Pemko Minta Penguatan Fungsi Posko PPKM Hingga Kelurahan

Sabtu, 27 November 2021

Syoffaizal

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta dilakukan penguatan terhadap fungsi posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs H Syoffaizal MSi menyebutkan, penguatan terhadap fungsi posko PPKM itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Pedoman Penerapan PPKM level 1.

Dikatakannya, di SE yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT selaku Ketua Satgas Covid-19 tersebut, juga diminta agar posko sistem keamanan lingkungan atau siskamling di seluruh lingkungan RT dan RW untuk diaktifkan.

"Dalam SE itu dijelaskan, dengan aktifnya posko siskamling, maka bisa dilakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB," kata Syoffaizal dilansir dari pekanbaru.go.id, Sabtu (27/11/2021).

Ia menyebut, melalui posko PPKM dan posko siskamling juga bisa dilakukan pengecekan terhadap masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan sebagai salah satu upaya untuk mencegah sebaran wabah Covid-19.

"Khusus bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau, mereka mesti menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau rapid antigen H-1 dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Jadi seperti itu penegasan dari SE Satgas Covid tentang PPKM level 1," tutupnya.