Permendagri Belum Keluar, Disdukcapil Sebut Pekanbaru Masih 12 Kecamatan

Rabu, 29 Desember 2021

Irma Novrita.(int)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan pemekaran kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Kecamatan dimekarkan dari 12 menjadi 15 kecamatan.

Meski pemekaran kecamatan di Pekanbaru sudah direalisasikan hampir satu tahun lalu, namun sampai saat ini ternyata masih belum masuk ke sistem informasi administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, untuk kode wilayah pemekaran kecamatan di Pekanbaru sudah sejak lama dikeluarkan oleh Kemendagri.

"Namun yang menjadi permasalahan untuk bisa masuk ke sistem informasi administrasi kependudukan, nama kecamatan baru tersebut harus ditetapkan dalam Permendagri," kata Irma dilansir dari pekanbaru.go.id, Rabu (29/12/2021).

Irma menyebut, pihaknya sudah berupaya untuk jemput bola ke Kemendagri agar Permendagri kecamatan yang dimekarkan segera turun. Namun sampai saat ini menurutnya masih belum ada kepastian.

Lebih lanjut Irma menegaskan, sepanjang Permendagri belum ada, maka di dalam sistem administrasi kependudukan Kota Pekanbaru masih memiliki 12 kecamatan dan belum 15 kecamatan.

Sebab itu pula Irma menyebut, berbagai sistem adminitrasi yang membutuhkan nama kecamatan masih tetap mengacu kepada kecamatan lama.

"Jadi harus menggunakan kecamatan lama. Pakai alamat domisili yang lama," sebutnya.